Haid Baca Quran?
Apa hukum seorang wanita yang sedang menstruasi/haid membaca qu‘an. Mohon dijelaskan beserta dalilnya?
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Wanita yang sedang haidh termasuk orang yang sedang tidak suci. Dan bagi mereka, dilarang untuk memegang mushaf Al-Quran, membacanya dan memasuki masjid.
1. Menyentuh Mushaf AL-Quran
Sedangkan yang berkaitan dengan larangan menyentuh mushaf dalilnya adalah ayat Al-Quran surat Al-Qaqiah ayat 79:
"Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci."
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran.
2. Membaca Al-Quran
Sedangkan untuk membaca Al-Quran, jumhur ulama mengatakan tidak boleh bila sedang haidh. Dasarnya adalah hadits Ali bahwa dia berkata,
"Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca AL-Quran kecuali dalam keadaan junub."
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
3. Masuk Masjid
Orang yang haidh dan dalam keadaan junub dilarang masuk masjid. Hal itu didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
Dari Aisyah RA. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh" HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.
No comments:
Post a Comment